Ditemukan 1 data
19 — 15
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kawin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Aspika binti Asri dengan lelaki bernama Nur Alam bin Sangkala;
3. Menyatakan Pejabat yang ditunjuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Watubohu, Kabupaten Kolaka Utara dapat melaksanakan pernikahan tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 416.000,00 (