Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 7-K/PM.III-18/AD/I/2021
Tanggal 29 April 2021 —
Terdakwa:
PRAKA RUSTAM SAMAN WAYATIM
11750
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu RUSTAM SAMAN WAYATIM Praka NRP 31090588790489 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.

    3.

    Menetapkan barang bukti berupa Surat 12 (dua belas) lembar Daftar Absensi Staf Pers Kodim 1501/Ternate yang didalamnya termasuk nama Terdakwa Praka Rustam Saman Wayatim, NRP 31090588790489, Ta Provost Sipers Kodim 1501/Ternate Kapten Inf Halil Madjid Jennah NRP 11090018991186.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).


    Terdakwa:
    PRAKA RUSTAM SAMAN WAYATIM
    PENGADILAN MILITER III18AMBON PUTUSANNomor : 7K/PM Ill18/AD/I/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl18 Ambon yang bersidang di Ambon dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusansecara In Absensia sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapPangkat/NRPJabatanKesatuanRUSTAM SAMAN WAYATIMPraka/31090588790489: Ta Provost SipersKodim 1501/TernateTempat, tanggal lahir Wayatim (Halmahera Selatan
    MalukuUtara.Terdakwa tidak ditahan.PENGADILAN MILITER Ill18 AMBON, tersebut di atas.MembacaMemperhatikanBerkas Perkara dari Denpom XVI/1 Ternate Nomor : BP17/A10/XI/2020 tanggal 16 November 2020 dan surat pelimpahanberkas perkara dari Otmil IV19 Ambon Nomor : B/45/I/2021tanggal 26 Januari 2021 atas nama Terdakwa Praka RustamSaman Wayatim NRP 31090588790489.1.Keputusan Penyerahan Perkara dari Danrem152/Babullah selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor :Kep/6/I/2021 tanggal 21 Januari 2021.Surat Dakwaan
    Surat Panggilan dari Kaotmil IV19 Ambon Nomor :B/272/IV/2021 tanggal 26 April 2021.Bahwa dari 3 (tiga) kali surat panggilan Oditur Militertersebut, pihak kesatuan Terdakwa, yaitu Dandim1501/Ternate telah memberikan jawaban sesuai suratNomor : B/46/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 dan Nomor :B/106/III/2021 tanggal 5 Maret 2021 serta NomorB/295/IV/2021 tanggal 27 April 2021 yang menyatakanbahwa Terdakwa Praka Rustam Saman Wayatim NRP31090588790489 Ta Provost Sipers Dim 1501/Ternatetidak dapat dihadirkan
    Bahwa Terdakwa RUSTAM SAMAN WAYATIM adalahanggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatanyang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktifsebagai Ta Provost Sipers dengan pangkat Praka NRP31090588790489.2.
Register : 11-04-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 16-05-2019
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 0081/Pdt.G/2017/PA.Lbh
Tanggal 10 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
139
  • XXXXXXXXXX, Ttl Wayatim 1992 (25 tahun);b. XXXXXXXXXX, Th. XXXXXxXXxXXxX 1994 (23 tahun);C. XXXXXXXXXX, Tth XXXXXXxXXXX 2001 (18 tahun);d. XXXXXXXXXX, Th XXXXXxXXxXxXxX 2004 (13 tahun);e. XXXXXXXXXX, Tth XXXXxXXxXXXX 2007 (10 tahun);Ke lima anak tersebut saat ini ikut bersama Penggugat;5.