Ditemukan 1 data
GUGUS HARI NOPANDI
Terdakwa:
WAYUDAH Bin HAMALI
26 — 10
Penyidik Atas Kuasa PU:
GUGUS HARI NOPANDI
Terdakwa:
WAYUDAH Bin HAMALIPETIKAN PUTUSANNomor : 19/PIDC/2021/PN BKNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat, pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama : WAYUDAH BIN HAMALIT ;Tempat Lahir : Sekijang ;Umur/ Tanggal lahir : 24 Tahun/ 16 Maret 1996;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Sekijang RT 004 RW 002 Kec.Tapung Hilir
Menyatakan Terdakwa WAYUDAH BIN HAMALLT telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan.;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa WAYUDAH BIN HAMALIT denganpidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan pidana itu tidak perlu dijalankan,kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang menyatakan terpidanaterbukti bersalah, sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;3.