Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2021 — Putus : 23-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 19/Pid.C/2021/PN Bkn
Tanggal 23 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
GUGUS HARI NOPANDI
Terdakwa:
WAYUDAH Bin HAMALI
2610
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    GUGUS HARI NOPANDI
    Terdakwa:
    WAYUDAH Bin HAMALI
    PETIKAN PUTUSANNomor : 19/PIDC/2021/PN BKNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat, pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama : WAYUDAH BIN HAMALIT ;Tempat Lahir : Sekijang ;Umur/ Tanggal lahir : 24 Tahun/ 16 Maret 1996;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Sekijang RT 004 RW 002 Kec.Tapung Hilir
    Menyatakan Terdakwa WAYUDAH BIN HAMALLT telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan.;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa WAYUDAH BIN HAMALIT denganpidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan pidana itu tidak perlu dijalankan,kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang menyatakan terpidanaterbukti bersalah, sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;3.