Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2018 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 10-04-2018
Putusan PT KENDARI Nomor 86/PDT/2017/PT KDI
Tanggal 7 Februari 2018 — - Pembanding : CHAIDIR W,dkk. - Terbanding : H. MUH. THALIB,dkk.
3617
  • Bahwa Tanah tersebut sudah diolah dan ditanami serta didiami olehkedua orang tua Penggugat, yaitu Almarhum Laisiti (ayah Penggugat)dan istrinya almarhumah Weandara (ibu Penggugat) sejak masihHalaman 2 dari 36 Halaman Putusan No. 86/PDT/2017/PT KDIzaman jepang, dan selanjutnya Weandara meninggal dunia padatahun 1944, sedangkan Laisiti meninggal dunia tahun 1956,keduanya di kebumikan di atas tanah objek sengketa tersebut,(kuburan masih ada dan jelas);Bahwa setelah bapak penggugat meninggal dunia (Laisiti
    Penggugat yang diperoleh dari Bapaknya yangHalaman 18 dari 36 Halaman Putusan No. 86/PDT/2017/PT KDIbernama LAISITI dan lbunya bernama WEANDARA yang masingmasingmakamnya berada diatas tanah tersebut;Bahwa kesepakatan antara Penggugat (H. Muh. Thalib) dan Sahuli padatahun 2000 saya adalah saksi dan mengetahui segala proses yang terjaditermasuk menanda tangani kesepakatan yang menyatakan bahwa tanahtersebut adalah milik Sdr.
    tergugat Ill Samir sebagai tergugat IV dan KepalaBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe Selatan sebagai turut tergugatyang amar putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterimayang berarti bahwa pokok perkara belum dipertimbangkan sehingga perkaratersebut masih bisa diajukan lagi ke Pengadilan;Menimbang, bahwa saksi Rais Bana yang diajukan oleh Terbandingsemula Penggugat telah menerangkan mengenal orang tua Terbanding semulaPenggugat, bapaknya bernama La Isiti dan ibunya bernama Weandara