Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 28-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 2386/Pid.Sus/2019/PN Sby
Tanggal 26 September 2019 — Penuntut Umum:
SUKISNO, SH
Terdakwa:
SATRIO WEBIYONO BIN SUYONO
172
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa SATRIO WEBIYONO bin SUYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus
    Penuntut Umum:
    SUKISNO, SH
    Terdakwa:
    SATRIO WEBIYONO BIN SUYONO
    Sby.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :Nama lengkap : SATRIO WEBIYONO bin SUYONO.Tempat Lahir : Surabaya.Umur / Tanggal lahir: 25 Tahun / 12 Agustus 1994Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Pakis Wetan VI/5 Surabaya.Agama : Islam.Pekerjaan : Tidak bekerja .Pendidikan :
    Menyatakan terdakwa SATRIO WEBIYONO bin SUYONO, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana , secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika Golongan (satu) bukan tanaman,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UndangUndang R.I. Nomor : 35 / Tahun 2009 tentang Narkotika dalam suratdakwaan kedua.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SATRIO WEBIYONO bin SUYONOdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjaradikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    2.000,(dua ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan yang padapokoknya adalah sebagai berikut : mohon hukuman seringan ringannya dan menyesali perbuatannya dantidak akan mengulangi lagi;Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa tersebut, PenuntutUmum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap padapembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Surabaya sesuai Surat dakwaannya:Pertama:Bahwa terdakwa SATRIO WEBIYONO
    Menyatakan Terdakwa SATRIO WEBIYONO bin SUYONO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpahak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai NarkotikaGolongan (Ssatu)* bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan PidanaPenjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidakdibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
Register : 21-08-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 2360/Pid.Sus/2019/PN Sby
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NURHAYATI, SH
Terdakwa:
WAWAN KURNIAWAN BIN ROMLI
183
  • berat bruto 0, 72 gram, berat bruto 0, 34 gram,berat bruto 0, 37 gram, berat bruto 0,36 gram, berat bruto 00, 36 gramdengan jumlah total keseluruhan 5, 94 gram (lima koma Sembilan puluhempat gram) disisihkan 1 (satu) poket kurang lebih 0. 34 gram, 1 (satu)sekrop, 1 (Satu) korek api dan 1 (Satu) pipet kaca yang diketemukan dibawah meja TV; Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dariKiki (DPO) dengan harga Rp. 3.300.000, (tiga juta rupiah), dan telahdiserahkan kepada Satriyo Webiyono
    berat bruto 0, 72 gram, berat bruto 0, 34 gram,berat bruto 0, 37 gram, berat bruto 0,36 gram, berat bruto 00, 36 gramdengan jumlah total keseluruhan 5, 94 gram (lima koma Sembilan puluhempat gram) disisihkan 1 (satu) poket kurang lebih 0. 34 gram, 1 (satu)sekrop, 1 (Satu) korek api dan 1 (satu) pipet kaca yang diketemukan dibawah meja TV;Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dariKiki (DPO) dengan harga Rp. 3.300.000, (tiga juta rupiah), dan telahdiserahkan kepada Satriyo Webiyono
    72 gram, berat bruto 0, 34 gram, berat bruto 0, 37 gram ,berat bruto 0,36 gram, berat bruto 00, 36 gram dengan jumlah total keseluruhan5, 94 gram ( lima koma Sembilan puluh empat gram) disisihkan 1 (Satu) poketkurang lebih 0. 34 gram, 1 (Satu) sekrop, 1 (Satu) korek api dan 1 (satu) pipetkaca yang diketemukan di di bawah meja TV;Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan caramembeli dari KIKI (DPO) dengan harga Rp. 3.300.000, (tiga juta rupiah), dantelah diserahkan kepada Satriyo Webiyono