Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : wisukamto
Register : 12-12-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan PA SURABAYA Nomor 3862/Pdt.P/2022/PA.Sby
Tanggal 21 Desember 2022 — Pemohon melawan Termohon
1212
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Setyani alias Setiani alias Setijani binti Murto, yang telah meninggal dunia pada tanggal 29 Mei 2013 adalah :

    2.1 Wiyarni Handayaningsih binti Hakam Wedisukamto alias Hakam Wedi Sukamto alias Hakam WS alias Hakam sebagai anak kandung perempuan;

    2.2 Heru Linggar Wahyuni binti Hakam Wedisukamto alias

    Hakam Wedi Sukamto alias Hakam WS alias Hakam, sebagai anak kadung perempuan;

    2.3 Edi Iriani Sihpanglipur binti Hakam Wedisukamto alias Hakam Wedi Sukamto alias Hakam WS alias Hakam, sebagai anak kandung perempuan;

    2.4 Pitoro Nugroho Widiwahyono bin Hakam Wedisukamto alias Hakam Wedi Sukamto alias Hakam WS alias Hakam, sebagai anaik kandung laki-laki;

    3, Menetapkan ahli waris dari almarhum Pitoro Nugroho Widiwahyono bin Hakam Wedisukamto

    alias Hakam Wedi Sukamto alias Hakam WS alias Hakam, yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2020 adalah:

    3.1 Wiyarni Handayaningsih binti Hakam Wedisukamto alias Hakam Wedi Sukamto alias Hakam WS alias Hakam, sebagai saudara kandung perempuan;

    3.2 Heru Linggar Wahyuni binti Hakam Wedisukamto alias Hakam Wedi Sukamto alias Hakam WS alias Hakam, sebagai saudara kandung perempuan;

    3.3 Edi Iriani Sihpanglipur binti Hakam Wedisukamto

    alias Hakam Wedi Sukamto alias Hakam WS alias Hakam, sebagai saudara kandung perempuan;

    4. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Wiyarni Handayaningsih binti Hakam Wedisukamto alias Hakam Wedi Sukamto alias Hakam WS alias Hakam, yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2021 adalah:

    4.1 Heru Linggar Wahyuni binti Hakam Wedisukamto alias Hakam Wedi Sukamto alias Hakam WS alias Hakam, sebagai saudara kandung perempuan;

    4.2 Edi Iriani Sihpanglipur binti

    Hakam Wedisukamto alias Hakam Wedi Sukamto alias Hakam WS alias Hakam, sebagai saudara kandung perempuan;

    5. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);