Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2022 — Putus : 13-09-2022 — Upload : 15-09-2022
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 78/Pid.B/2022/PN Gst
Tanggal 13 September 2022 — Penuntut Umum:
1.YAATULO HULU, SH
2.BOWOARO GULO, SH
Terdakwa:
TALUA WEHEDE WAU Alias AMA BEDA
574
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Talua Wehede Wau Alias Ama Beda tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulan ;
    3. Penuntut Umum:
      1.YAATULO HULU, SH
      2.BOWOARO GULO, SH
      Terdakwa:
      TALUA WEHEDE WAU Alias AMA BEDA