Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 30-04-2020
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 213/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Tanggal 29 April 2020 —
Terdakwa:
WEIBHENG Alias WIBING
2314
  • M E N G A D I L I ;

    1. Menyatakan terdakwa WEIBHENG Alias WIBING tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WEIBHENG Alias WIBING oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun ;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    WEIBHENG Alias WIBING
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa WEIBHENG Als WIBING selama 3(tiga) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Als WIBING bersama dengansaksi BUN HING Alias SUSANNA Alias PHONG PHE Alias VEA apabila sdr Abi(DPO) tidak ada dirumah atau keluar kota terdakwa WEIBHENG Als WIBINGbersama dengan saksi BUN HING Alias SUSANNA Alias PHONG PHE Alias VEAdiperintahkan untuk memberi kesiapa saja yang datang membeli,lalu untuk pembelipil extacy berurusan langsung dengan sdr Abi (DPO).selanjutnya terdakwa dansaksi WEIBHENG Als WIBING (dituntut secara terpisah) serta semua barang buktidibawa kepolsek panipahan guna penyidikan
    Bahwa terdakwa WEIBHENG Als WIBING bersama dengan saksi BUN HING AliasSUSANNA Alias PHONG PHE Alias VEA (dituntut secara terpisah) dan sdr.ABI(DPO) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika Golongan yang beratnya melebihi 5 (lima) gramtersebutwoeeees Perbuatan terdakwa WEIBHENG Als WIBING bersama dengan saksi BUN HINGAlias SUSANNA Alias PHONG PHE Alias VEA (dituntut secara
    Bahwa terdakwa WEIBHENG Als WIBING bersama dengan saksi BUN HING AliasSUSANNA Alias PHONG PHE Alias VEA (dituntut secara terpisah) dan sdr.ABI(DPO) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman jenis ShabuShabu, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.woneens Perbuatan terdakwa WEIBHENG Als WIBING bersama dengan saksi BUN HINGAlias SUSANNA Alias PHONG PHE Alias VEA (dituntut secara terpisah) dan sdr.
    Menyatakan terdakwa WEIBHENG Alias WIBING tersebut diatas telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan NarkotikaGolongan Bagi Diri Sendiri, sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WEIBHENG Alias WIBING oleh karena itudengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun ;3.
Register : 02-04-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 30-04-2020
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Tanggal 29 April 2020 — Penuntut Umum:
1.ZULHAM PARDAMEAN PANE, S.H.
2.RAHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa:
BUN HING Alias SUSANNA Alias PHONG PHE Alias VEA
2310
  • satu) lembar
  • Robekan Kertas warna putih dengan kode nomor 13 (tiga belas) sebanyak 2 (dua) lembar
  • Robekan Kertas warna putih dengan kode nomor 15 (lima belas) sebanyak 6(enam) lembar
  • 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru dengan nomor sim 082323231919
  • Uang Tunai sebesar Rp.3.950.000 (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti pada perkara atas nama Weibheng

Abi(DPO) jika ada yang mau membelinya. selanjutnya terdakwa WEIBHENG Als WIBING mengetahui bahwa 78 (tujuh puluhdelapan) bungkus tersebut yang berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu yangdi beri kode pada kertas pembungkus sesuai harga jual kepada pembeli yang manasebagai contoh ada kode angka 1 (satu) pada kertas tersebut maka harga jualnyasebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),ada angka 2 (dua) maka harga jualnyaRp.200.000 (dua ratus ribu rupiah),ada angka 3 (tiga) maka harga jualnya
Als WIBING bersama dengansaksi BUN HING Alias SUSANNA Alias PHONG PHE Alias VEA apabila sdr Abi(DPO) tidak ada dirumah atau keluar kota terdakwa WEIBHENG Als WIBINGbersama dengan saksi BUN HING Alias SUSANNA Alias PHONG PHE Alias VEAdiperintahkan untuk memberi kesiapa saja yang datang membeli,lalu untuk pembelipil extacy berurusan langsung dengan sdr Abi (DPO).selanjutnya terdakwa dansaksi WEIBHENG Als WIBING (dituntut secara terpisah) serta semua barang buktidibawa kepolsek panipahan guna penyidikan
Bahwa terdakwa WEIBHENG Als WIBING bersama dengan saksi BUN HING AliasSUSANNA Alias PHONG PHE Alias VEA (dituntut secara terpisah) dan sdr.ABI(DPO) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman jenis ShabuShabu, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.woneees Perbuatan terdakwa WEIBHENG Als WIBING bersama dengan saksi BUN HINGAlias SUSANNA Alias PHONG PHE Alias VEA (dituntut secara terpisah) dan sdr.
Saksi Ill, Weibheng alias Wibing, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi pada pokoknya membenarkan seluruh keterangannya yang diberikandihadapan penyidik Polres Rokan Hilir dan dicatatkan dalam Berita AcaraPemeriksaan (BAP) ;Halaman 8 dari 17 No. : 214/Pid.Sus/2020/PN Rhl Bahwa saksi (dituntut secara terpisah) bersama terdakwa ditangkap pada hari Rabu15 Januari 2020 sekira jam 18.00 Wib bertempat dirumah Sdr. ABI (DPO) yangberalamat di Jalan Bijaksana Kep.
ABI (DPO) bersama dengan barang bukti shabushabu danpil extacy adalah kebetulan karena Terdakwa dan saksi Weibheng alias Wibing (dituntutdalam berkas terpisah) berdua hanyalah berkeinginan agar dapat menyalahgunakannyaatau mengonsumsinya.