Ditemukan 1 data
Terdakwa:
WEKIRON YIGIBALOM
96 — 56
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Wekiron Yigibalom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa dan Menyimpan Amunisi sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wekiron Yigibalom dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan
Terdakwa:
WEKIRON YIGIBALOMPUTUSANNomor 88/Pid.Sus/2018/PN WmnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wamena yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :oa fF wN PFNama Lengkap : WEKIRON YIGIBALOMTempat Lahir > TiomneriUmur /Tanggal lahir : 25 Tahun / 1 Januari 1993Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Kampung Libungga Distrik NogiKabupaten Lanny JayaAgama : Kristen ProtestanPekerjaan
/Pid.Sus/2018/PN Wmn tanggal 16Oktober 2018 tentang penetapan hari sidang;Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wamena Nomor 88/Pen.Pid/2018/PNWmn tanggal 2 November 2018 tentang penunjukan Hakim Tunggal;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa WEKIRON
YIGIBALOM terbukti bersalah melakukantindak pidana tanpa hak membawa dan menyimpan amunisi sebagaimanadiatur dan diancam dalam pasal 1 ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor12 Tahun 1951;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WEKIRON YIGIBALOM denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (Sepuluh) bulan dan dikurangkanselama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap di tahanan;Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah tas gantung berwarna coklat;e 1 (satu) butir amunisi caliber
dandiberikan hukuman yang seringanringannya dan seadiladilnya serta Terdakwaberjanji tidak akan mengulangi lagi;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa WEKIRON
Menyatakan Terdakwa WEKIRON YIGIBALOM tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa HakMembawa dan Menyimpan Amunisi sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WEKIRON YIGIBALOM oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.