Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 406/Pdt.P/2021/PA.Bjn
Tanggal 29 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
105
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Yatik Bin Roto(Pemohon) sebagai wali dari anak yang bernamaDea Weldania Putri Binti Biandikuntuk melakukan tindakan hukum mengurus, mewakili dalam melakukan tanda tangan dan/atau menjual objek harta berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 767 atas nama Yatik terletak di Dusun Gayam Desa Miyono Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur
    Bahwa Pemohon akan menjual objek harta bersama untuk memenuhkeperluan dan kebutuhan hidup seharihari, pendidikan, kesehatan danbiaya lainlain khususnya untuk anak Pemohon yang masih dibawahumur (Dea Weldania Putri Binti Biandik);7. Bahwa oleh karena Pemohon akan menjual objek harta bersamatersebut, maka dalam proses jual belinya harus sepengetahuan danmemerlukan tanda tangan dari suami Pemohon dalam hal ini adalahBiandik Bin Noto;8.
    Penetapan No.406/Pdt.P/2021/PA.Bjnanakanak dari almarhum Biandik Bin Noto dan Pemohon dalam hal iniadalah Juwita Ningrum Binti Biandik, lahir di Bojonegoro, 14 September1994 (DEWASA) dan khususnya Dea Weldania Putri Binti Biandik, lahirdi Bojonegoro, 03 Desember 2009 (yang masih dibawah umur dan/atauBELUM DEWASA);9.
    Menetapkan bahwa Yatik Bin Roto (Pemohon) sebagai wali yang sahdari anak yang bernama Dea Weldania Putri Binti Biandik untuk dapatHal. 3 dari 12 Hal. Penetapan No.406/Pdt.P/2021/PA.Bjnmelakukan tindakan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anakyang bernama DEA WELDANIA PUTRI BINTI BIANDIK untuk mengurus,mewakili dalam melakukan tanda tangan dan/atau menjual objek haibersama berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)Nomor 767, yang memiliki luas 421 M2.
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Dea Weldania Putri, Bukti surattersebut telah diperiksa oleh Majelis Hakim, dicocokkan dengan aslinyayang ternyata sesuai dan telah dinazegelen, kemudian diberi kode buk(P.4). Diberi tanggal dan paraf Ketua Majelis;5. Fotokopi Surat Kematian atas nama Biandik, Bukti surat tersebut telahdiperiksa oleh Majelis Hakim, dicocokkan dengan aslinya yang ternyatasesuai dan telah dinazegelen, kemudian diberi kode bukti (P.5).
    Menetapkan Yatik Bin Roto (Pemohon) sebagai wali dari anak yangbernama Dea Weldania Putri Binti Biandik untuk melakukan tindakanhukum mengurus, mewakili dalam melakukan tanda tangan dan/ataumenjual objek harta berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor 767 atas nama Yatik terletak di Dusun Gayam DesaMiyono Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur ;Hal. 10 dari 12 Hal. Penetapan No.406/Pdt.P/2021/PA.Bjn3.
Register : 04-01-2021 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 4/Pdt.P/2021/PA.Bjn
Tanggal 12 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
208
  • Menetapkan Pemohon (Yatik binti Roto) sebagai wali dari anak yang bernama Dea Weldania Putri binti Biandik ;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.284.000,00 (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);

Register : 10-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 20-05-2024
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 406/Pdt.P/2021/PA.Bjn
Tanggal 29 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
20
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Yatik Bin Roto(Pemohon) sebagai wali dari anak yang bernamaDea Weldania Putri Binti Biandikuntuk melakukan tindakan hukum mengurus, mewakili dalam melakukan tanda tangan dan/atau menjual objek harta berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 767 atas nama Yatik terletak di Dusun Gayam Desa Miyono Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur
Register : 11-01-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PA SURABAYA Nomor 74/Pdt.P/2021/PA.Sby
Tanggal 2 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
274
  • Pasih binti Ponimen alias Paimin alias Ponimin);
  • Puri Weldania binti Darmu (Sebagai Cucu Perempuan) (Sebagai ahli waris pengganti dari Almarhumah. Pasih binti Ponimen alias Paimin alias Ponimin);
  • Kasih Rahmatika binti Darmu (Sebagai Cucu Perempuan) (Sebagai ahli waris pengganti dari Almarhumah.