Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : WELDIUM SIRAIT
71 — 4
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Balige;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 10/Pid.B/2023/PN Blg. tanggal 27 Februari 2023, yang dimintakan banding tersebut. sebatas lamanya pemidanaan yang dijatuhkan :
- Menyatakan Terdakwa Weldium Sirait tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merusak Barang, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan
Pembanding/Penuntut Umum : DESY CHRISTINA AFRIANI NAPITUPULU, S.H
Terbanding/Terdakwa : WELDIUM SIRAIT
DESY CHRISTINA AFRIANI NAPITUPULU, S.H
Terdakwa:
WELDIUM SIRAIT
141 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Weldium Sirait tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merusak Barang, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Terpidana
Penuntut Umum:
DESY CHRISTINA AFRIANI NAPITUPULU, S.H
Terdakwa:
WELDIUM SIRAIT