Ditemukan 1 data
ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H
Terdakwa:
WEMLIN SILAN Alias WEM
52 — 28
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa WEMLIN SILAN ALIAS WEM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dalam bidang perdagangan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H
Terdakwa:
WEMLIN SILAN Alias WEM