Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2017 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 4/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Tanggal 5 April 2017 — - WENDIARA (TERDAKWA I) - ILHAM RAMADHANU 9TERDAKWA II)
307
  • WENDIARA dan terdakwa II. ILHAM RAMADHANU oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    - WENDIARA (TERDAKWA I)- ILHAM RAMADHANU 9TERDAKWA II)
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wendiara dan Ilham Ramadhanudengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara, dengan denda sebesarRp. 800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulanpenjara.3.
    lakukan dikarenakanTerdakwa WENDIARA tidak ada pekerjaan, dan Terdakwa WENDIARAmengedarkannya dalam bentuk paket seharga Rp. 50.000, (lima puluh riburupiah) hingga paket seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) danmengedarkannya disekitar lokasi rumah kontrakan Terdakwa WENDIARA,barang Narkotika jenis Shabushabu yang Terdakwa WENDIARA dapatkanmembelinya dari seorang lakilaki yang bernama AKIM (DPO);Bahwa benar pada pertengahan bulan Agustus 2016 Terdakwa ILHAMRAMADHANU tinggal dirumah Terdakwa
    WENDIARA dan Terdakwa ILHAMRAMADHANU mengetahui pekerjaan Terdakwa WENDIARA adalah menjualNarkotika jenis Shabushabu, dikarenakan Terdakwa ILHAM RAMADHANUtidak mempunyai pekerjaan lalu Terdakwa WENDIARA mengajak TerdakwaILHAM RAMADHANU ikut bersama Terdakwa WENDIARA untuk bersamasama mengedarkan Narkotika jenis Shabushabu, lalu sejak itu keduaTerdakwa bersamasama mengedarkannya dan tugas dari Terdakwa ILHAMRAMADHANU berperan menunggu pembeli dan memberitahukannya kepadaTerdakwa WENDIARA berapa banyak
    (satu) ball plastic klip kosong yang terdapat diatas meja dapur rumah keduaTerdakwa dari barang bukti yang ditemukan tersebut ditanyakan kepada keduaTerdakwa dan Terdakwa WENDIARA dan ILHAM RAMADHANU mengakuiNarkotika tersebut merupakan milik mereka dan kedua Terdakwamenerangkan mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang yang ber namaAKIM (belum tertangkap) dan selanjutnya Terdakwa WENDIARA danTerdakwa ILHAM RAMADHANU beserta barang bukti dibawa ke PolrestabesMedanMenimbang, bahwa Para Terdakwa
    WENDIARA dan terdakwa II. ILHAM RAMADHANUtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan permufakatan jahat secara bersamasama tanpa hak atau melawanhukum memiliki Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman ;2. Mempidana terdakwa . WENDIARA dan terdakwa Il.