Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2015 — Putus : 17-06-2015 — Upload : 10-03-2021
Putusan PA FAK FAK Nomor 0019/Pdt.G/2015/PA.FF
Tanggal 17 Juni 2015 — Penggugat melawan Tergugat
5217
  • Menetapkan jatuh talak satu khul'i Tergugat (Wa Surmila binti La Idi ) terhadap Penggugat (Abdul Nur Mohamad Werbay bin Jardy Werbay) dengan sebesar iwadl Rp. ,- ( rupiah);
    5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 191.000,- (sejumlah ribu rupiah);
    Memberi izin kepada Pemohon (Abdul Nur Mohamad Werbay Bin JardyWerbay) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Wa Surmila Binti LaIdl) di depan sidang Pengadilan Agama Fakfak, setelah putusan ini mempunyaikekuatan hukum tetap;Halaman 3 dari 13. Putusan No. 19/Pdt.G/2015/PA.FF3.
    Memberi izin kepada Pemohon (Abdul Nur Mohamad Werbay Bin JardyWerbay) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Wa SurmilaBinti La Idi) di depan sidang Pengadilan Agama Fakfak;3.
Register : 26-06-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PA Kaimana Nomor 32/Pdt.P/2023/PA.Kmn
Tanggal 18 Juli 2023 —
3516
  • Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Gahar Werbay bin Rumalan Werbay) dengan Pemohon II, (Sia Mandefa binti Soleman Mandefa) yang dilaksanakan pada tanggal tahun 2011 di Kampung Namatota, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, adalah sah menurut hukum;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat;4.
Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 07-06-2022
Putusan PA Kaimana Nomor 43/Pdt.P/2022/PA.Kmn
Tanggal 7 Juni 2022 — Pemohon dan Pemohon
744
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lambay Kamakaula bin Ahmad Kamakaula) dengan Pemohon II (Minsau Werbay binti Abidin Werbay) yang dilaksanakan pada tahun 22 Mei 2016 di Dusun Kayu Merah, Kampung Siawatan, Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat;3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Teluk Etna untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.