Ditemukan 1 data
1.AUGUSTINA I.P. UBLEEUW, S.H
2.ARSITO DJOHAR,SH
Terdakwa:
IMANUEL S WERLUKA alias FALEN
28 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Imanuel S Werluka Alias Falen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan