Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN SAMBAS Nomor 43/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal 30 April 2024 —
Terdakwa:
WERPIANSYAH Als WEMPI Bin HAFILZAN (Alm)
270
    1. Menyatakan Terdakwa Werpiansyah Als Wempi Bin Hafilzan (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Werpiansyah Als Wempi Bin Hafilzan (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah

    Terdakwa:
    WERPIANSYAH Als WEMPI Bin HAFILZAN (Alm)