Ditemukan 1 data
359 — 3
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa PARNO Bin WERSENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak
PARNO Bin WERSENO
Miy.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI KABUPATEN MADIUN yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : PARNO Bin WERSENO ;Tempat Lahir : Madiun;Umur / Tgl.
No.seri UDSI 1537 A 001/2015 tanggal 02 Januari 2015 dan DHHKO ( daftar hasilhutan kayu olahan no. seri 001/DHH/SI/2015 tanggal 02 Januari 2015kedua dokumen tersebut menyalahi aturan karena di terbitkan olehPerusahaan kayu di Kota Madiun dan di gunakan untuk pengirim dariWonoasri Kabupaten Madiun dan digunakan sebagai kelengkapan SuratKeterangan Sahnya Hasil ( SKSHH ) tersebut sudah menyalahi aturan yangberlaku dan tidak dei benarkan serta melanggar hukum ;e Akibat perbuatan Terdakwa PARNO Bin WERSENO