Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 337/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal 2 Juli 2024 — Pemohon:
NI LUH WERSIANI
83
  • Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama NI LUH WERSI sebagaimana yang tertulis didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14.629/Diap/1988, tertanggal 21 Nopember 1988 diperbaiki menjadi NI LUH WERSIANI, adalah sah menurut hukum.

    3.

    Pemohon:
    NI LUH WERSIANI