Ditemukan 1 data
NI LUH WERSIANI
8 — 3
Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama NI LUH WERSI sebagaimana yang tertulis didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14.629/Diap/1988, tertanggal 21 Nopember 1988 diperbaiki menjadi NI LUH WERSIANI, adalah sah menurut hukum.
3.
Pemohon:
NI LUH WERSIANI