Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN Andoolo Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Adl
Tanggal 25 Juli 2019 — Penggugat:
IR. H. LA GANIRU M.Si
Tergugat:
Pemerintah daerah Kabupaten Konawe Selatan Cq. Bupati Konawe Selatan
10235
  • saksi pernah melihat pak Wesaha menguasai tanah sengketasebab pada tahun 1993 sampai tahun 1997 saksi selalu membeli jambumete dari pak Wesaha yang ia petik/panen diatas tanah sengketa;Bahwa setahu saksi Kab.
    Konawe Selatan dibangun setelahpak Wesaha meninggal dunia;Bahwa saksi kenal dengan Asrul dan Risman adalah anak pak Wesahasedangkan Samrudin adalah menantunya pak Wesaha;Bahwa pak Wesaha mempunyai 5 (lima) orang anak yaitu Asrul, Risman,kemudian isterinya Samrudin, satu orang saksi lupa namanya dan yangsatu orang lagi sudah meninggal duniaMenimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Kuasa HukumPenggugat, maupun Kuasa Hukum Tergugat menyatakan akan menanggapidalam kesimpulan;2.
    Hamrin) Dinas Kesehatan KabupatenKonawe Selatan kerumah pak Wesaha di Alangga membayar hargatanah pak Wesaha;Bahwa lokasi lahan sengketa tersebut di bayar dirumah Pak Wesahabersama isteri dan anaknya bernama Asrul yang saat itu menjadi saksi;Bahwa saksi tidak mengetahui luas tanah pak Wesaha karena saat saksihanya menarik tali meteran sedangkan yang mencatat adalah PegawaiBPN Kabupaten Konawe Selatan;Bahwa lokasi tanah sengketa yang diukur oleh saksi pada waktu itu,sekarang ini adalah keseluruhan
    Konawe Selatan tersebut milik pak Wesaha;Bahwa saksi tahu karena lokasi pak Wesaha berbatas dengan lokasisaksi hanya diantarai jalan raya (jalan lama);Bahwa di tahun 2008 pernah dibayarkan ganti rugi terhadap tanah miliksaksi dan milik pak Wesaha;Bahwa saksi pada waktu itu. menerima ganti rugi sebesarRp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dengan luas tanah kuranglebih 1 (Satu) ha, yang saksi terima di kantor Pemda Konsel:;Bahwa pembayaran ganti rugi lahan seluas 50 (lima puluh) ha untuklokasi
    Konsel sebagai Tergugat, melainkan pak Wesaha (ahliwaris pak Wesaha) juga ikut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, sebab darifakta telah jelas bahwa Pak Wesaha setelah menjual tanah yang menjadi objeksengketa saat ini kepada Penggugat, pak Wesaha kemudian menjual lagi tanahtersebut kepada Tergugat;Menimbang, bahwa dari penjelasan di atas menurut Majelis seharusnyaPenggugat menarik ahli waris pak Wesaha untuk dijadikan pihak dalam perkaraini, agar perkara ini menjadi lebih jelas dan terang serta
Register : 05-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PT KENDARI Nomor 77/PDT/2019/PT KDI
Tanggal 25 September 2019 — Pembanding/Penggugat : IR. H. LA GANIRU M.Si Diwakili Oleh : IR. H. LA GANIRU M.Si
Terbanding/Tergugat : Pemerintah daerah Kabupaten Konawe Selatan Cq. Bupati Konawe Selatan
7629
  • Konawe Selatan;Untuk selanjutnya disebut tanah SENGKETA;Bahwa tanah sengketa a quo diperoleh Penggugat dengan cara membelldari pemilik tanah yang bernama WESAHA yang mengolah tanah sengketasebagai lahan perkebunan;Bahwa Saat ini tanah sengketa dalam penguasaan Tergugat yang diatasnyatelah berdiri bangunan kantor yang dibuat oleh Tergugat dalam hal iniPemerintah Daerah Kab.
    ( ahli waris pak Wesaha) juga ditariksebagai pihak dalam perkara ini, sebab dari fakta telah jelas bahwa pakWesaha setelah menjual tanah yang menjadi obyek sengketa saat inikepada Penggugat , Pak Wesaha kemudian menjual lagi tanah tersebutkepada Tergugatat adalah Pendapat yang sangat keliru dan tidakberdasar hukum sebab fakta hukum di persindangan sangat jelas SaksiASRUL salah satu ahli waris Wesaha yang hadir di Persidangandibawah sumpah memberi keterangan bahwa tanah yang dijual olehWesaha atau
    masuk dalam obyek sengketa dan ahli waris Wesaha atausaksi Asrul telah menunjukan sebahagian lahan didirikan Kantor dinasKesehatan yang pernah dijual oleh orang tua dan kemudian lagimenunjukan tanah milik Penggugat yang pernah dibeli dari orangTuanya (Wesaha), bahwa dengan demikian tidak ada kapasitas Wesahaatau ahli warisnya ditarik sebagai Pihak dalam perkara ini karenafaktanya Wesaha tidak pernah menjual tanah yang telah dijualnyakepada Penggugat dan kemudian menjual lagi kepada Tergugat.Bahwa
    Bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi yangdihadirkan Pembanding/Penggugat maupun saksi yang dihadirkan olehTerbanding/Tergugat seharusnya Pembanding/Penggugat tidak hanyamenjadikan Pemda Kabupaten Konawe Selatan sebagai tergugat,melainkan Pak Wesaha ahli waris Pak Wesaha juga ikut ditarik sebagaipihak dalam perkara aquo, sebab dari fakta persidangan telah jelasbahwa Pak Wesaha telah menjual tanah yang menjadi obyek sengketasaat ini kepada Tergugat;3.
    telah menjual tanah yang sama baik kepada Pembandingsemula Penggugat dan kepada Terbanding semula Tergugat oleh karena baikPembanding semula Penggugat maupun Terbanding semula Tergugat samasama mendalilkan kalau asal tanah dibeli dari Wesaha, sehingga dengandemikian untuk memperjelas persoalannya maka seharusnya Wesaha atauahli warisnya ikut digugat dalam perkara ini.
Register : 30-03-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 18-10-2022
Putusan PN Andoolo Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Adl
Tanggal 29 September 2022 — Penggugat:
Ir. H. LA GANIRU, M.Si alias Ir.H.LA ODE GANIRU
Tergugat:
1.Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, cq Bupati Konawe Selatan
2.Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe Selatan
3.H. RISMAN, S.M.
4.ASRUL, A.Md.
5.HASTINI, S.Si.
6.NINGSIH
7.Hj. SUMIATI, S.Si.
12618
  • Dinas Kesehatan);
  • Barat : Wesaha (sekarang Tergugat I cq. Dinas Kesehatan)

adalah sah milik Penggugat;

3. Menyatakan perbuatan almarhum WESAHA (diwakili ahli warisnya cq.