Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PA TUBAN Nomor 1271/Pdt.G/2022/PA.Tbn
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
97
  • ol>
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak :
    1. Nafkah madhiyah (lampau) sejumlah Rp. 27.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
    2. Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
    3. Mutah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah):
  • Menetapkan 2 (dua) orang anak bernama Firsta Whillya
  • Priankasasti, perempuan, lahir 30 Maret 2008 / umur 14 tahun 3 bulan dan Lovendira Whillya Syabani, perempuan, lahir 21 Mei 2017 / umur 5 tahun 1 bulan berada pada pengasuhan (hadhanah) Penggugat, dengan memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mengajak anak tersebut;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah terhadap 2 (dua) orang anak sebagaimana pada diktum 4 sejumlah Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya