Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 34/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 3 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SALAMUN SALAM , SH
Terdakwa:
FADLI Als OBEH Bin SURYADI
3112
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    1. 2 (dua) botol miras merk Mension House Whisyky kecil.

    2. 4 (empat) botol Miras merek Bintang

    3. 2 (dua) botol miras merek Mension whisky kecil.