Ditemukan 1 data
I Dewa Ayu Wahyuni Mesi, SH
Terdakwa:
Didik Sutomo als Paiman
72 — 34
pidana penjara 10 (Sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) kotak kosmetik merk SP Special Uv whithening