Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2022 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 1145/Pid.Sus/2022/PN Dps
Tanggal 2 Maret 2023 — Penuntut Umum:
I Dewa Ayu Wahyuni Mesi, SH
Terdakwa:
Didik Sutomo als Paiman
7234
  • pidana penjara 10 (Sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 2 (dua) kotak kosmetik merk SP Special Uv whithening