Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 10-03-2014
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 12/Pdt.P/2013/PN Prob
LISTYAWAN WIBAWANTO
157
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan nama anak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 237/L/IST/IP/2001, tertanggal 04 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, yang semula nama anak Pemohon tertulis RAIHAN HAIDAR WIBAWANTO dbetulkan menjadi RAYHAN HAIDAR WIBAWANTO ;3.