Ditemukan 4 data
ISNARTI JAYANINGSIH, SH.
Terdakwa:
R. Setyo Krisno Nugroho, S.H.
45 — 20
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari WIDHIARTY
SOETOPO kepada R.SETYO KRISNO NUGROHO tertanggal 25 Februari 2015 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- 1(satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari WIDHIARTY SOETOPO kepada R.SETYO KRISNO NUGROHO tertanggal 3 Februari 2017 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- SK Pengangkatan atas nama WIDHIARTY SOETOPO dari Badan Kepegawaian Negara No.B/2913/S.BKN/3/2015 Tertanggal 28 Maret 2015;
Dikembalikan pada saskiWIDHIARTY SOETOPO.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari WIDHIARTY SOETOPOkepada R.SETYO KRISNO NUGROHO tertanggal 25 Februari 2015sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah); 1(satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari WIDHIARTY SOETOPOkepada R.SETYO KRISNO NUGROHO tertanggal 3 Februari 2017sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);Halaman 2 dari 35 halaman Putusan pidana Nomor 234/Pid.B/2018/PN.SgrSK Pengangkatan atas nama WIDHIARTY SOETOPO ~ dari BadanKepegawaian
Saksi WIDHIARTY SOETOPO menyerahkan uang kepada terdakwasebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 25 Februari 2014 sejumlah Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan pada tanggal 3 Februarai 2017sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dengan bukti kwitansi ,yang diterima langsung oleh terdakwa;3.
PNS orang lain, tenang sajapokoknya pasti behasil Halaman 9 dari 35 halaman Putusan pidana Nomor 234/Pid.B/2018/PN.SgrBahwa selanjutnya saski DAHLIA SOETOPO, WIDHIARTY SOETOPO, danYULI KARTIKA EFENDI menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterimasebagai PNS sebagaimana yang disampaikan terdakwa , yaitu :1.
Saksi WIDHIARTY SOETOPO menyerahkan uang kepada terdakwasebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 25 Februari 2014 sejumlah Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan pada tanggal 3 Februarai 2017sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dengan bukti kwitansi ,yang diterima langsung oleh terdakwa;.
Menetapkan barang bukti berupa :1(satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari WIDHIARTY SOETOPOkepada R.SETYO KRISNO NUGROHO tertanggal 25 Februari 2015sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah);1(satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari WIDHIARTY SOETOPOkepada R.SETYO KRISNO NUGROHO tertanggal 3 Februari 2017sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);SK Pengangkatan atas nama WIDHIARTY SOETOPO dari BadanKepegawaian Negara No.B/2913/S.BKN/3/2015 Tertanggal 28 Maret2015;Dikembalikan pada
14 — 1
3. Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (Suriono Bin Muhammad Nur) terhadap Penggugat (Putri Widhiarty Binti Toto Santoso);
4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp391000 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Terbanding/Penggugat I : Ismawartati binti Marlan
Terbanding/Penggugat II : Indra Ismanto bin Toto Santoso
Terbanding/Penggugat III : Putri Widhiarty binti Toto Santoso
Terbanding/Penggugat IV : Indri Intan Pratiwi binti Toto Santoso
Terbanding/Penggugat V : Aji Putra Ismanto bin Toto Santoso
87 — 0
Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menetapkan ahli waris Almarhum Riky Restu Ismanto bin Toto Santoso yang meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2023 adalah:
- Ismawartati binti Marlan (ibu / Penggugat I);
- Anggreini Indha Pratiwi binti Armansyah Purba, S.H (istri / Tergugat);
- Indra Ismanto bin Toto Santoso (saudara laki-laki kandung / Penggugat II);
- Putri Widhiarty
Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Riky Restu Ismanto bin Toto Santoso atas harta sebagaimana amar angka 3 di atas adalah sebagai berikut:
- Ismawartati binti Marlan (ibu) mendapat 1/6=12/72 bagian;
- Anggreini Indha Pratiwi binti Armansyah Purba, S.H (isteri) mendapat 1/4=18/72 bagian;
- Indra Ismanto bin Toto Santoso (saudara laki-laki kandung) mendapat 14/72 bagian;
- Putri Widhiarty
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menetapkan ahli waris Almarhum Riky Restu Ismanto bin Toto Santoso yang meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2023 adalah:
- Ismawartati binti Marlan (ibu / Tergugat Rekonvensi I);
- Anggreini Indha Pratiwi binti Armansyah Purba, S.H (istri / Penggugat Rekonvensi);
- Indra Ismanto bin Toto Santoso (saudara laki-laki kandung / Tergugat Rekonvensi II);
- Putri Widhiarty
2022, Nomor Polisi BK 1756 ADG atas nama Riky Restu Ismanto;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Riky Restu Ismanto bin Toto Santoso adalah sebagai berikut:
- Ismawartati binti Marlan (ibu) mendapat 1/6=12/72 bagian;
- Anggreini Indha Pratiwi binti Armansyah Purba, S.H (isteri) mendapat 1/4=18/72 bagian;
- Indra Ismanto bin Toto Santoso (saudara laki-laki kandung) mendapat 14/72 bagian;
- Putri Widhiarty
Pembanding/Tergugat : Anggreini Indha Pratiwi binti Armansyah Purba, S.H
Terbanding/Penggugat I : Ismawartati binti Marlan
Terbanding/Penggugat II : Indra Ismanto bin Toto Santoso
Terbanding/Penggugat III : Putri Widhiarty binti Toto Santoso
Terbanding/Penggugat IV : Indri Intan Pratiwi binti Toto Santoso
Terbanding/Penggugat V : Aji Putra Ismanto bin Toto Santoso
100 — 82
Santoso meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2023 karena sakit dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Riky Restu Ismanto bin Toto Santoso adalah:
- Indra Ismanto bin Toto Santoso (saudara kandung/ Penggugat II);--
- Putri Widhiarty
pusaka atau warisan setelah dibayarkan hutang Pewaris;
- Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Riky Restu Ismanto bin Toto Santoso adalah sebagai berikut:
- Ismawartati binti Marlan sebagai ibu kandung memperoleh 1/6 (12/72 x harta peninggalan);
- Indra Ismanto bin Toto Santoso sebagai saudara laki-laki kandung memperoleh 14/72 x harta peninggalan;
- Putri Widhiarty
3.1. Ismawartati binti Marlan (ibu kandung/Penggugat I);