Ditemukan 1 data
Terdakwa:
I MADE BAGUS WIDHYANTARA
72 — 36
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Made Bagus Widhyantara tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (satu);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
I MADE BAGUS WIDHYANTARA