Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 23-08-2023
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 29/Pid.B/2023/PN Srp
Tanggal 21 Agustus 2023 —
Terdakwa:
I MADE BAGUS WIDHYANTARA
7236
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Made Bagus Widhyantara tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (satu);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    Terdakwa:
    I MADE BAGUS WIDHYANTARA