Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2024 — Putus : 03-07-2024 — Upload : 26-08-2024
Putusan PN SINGARAJA Nomor 47/Pid.C/2024/PN Sgr
Tanggal 3 Juli 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Gusti Made Aryasastrawan,SE
Terdakwa:
Nyoman Widiari
156
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Nyoman Widiari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menempatkan benda-benda dengan tujuan menjalankan sesuatu usaha atau dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali di tempat-tempat yang diijinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama
    1 (satu) bulan;
  • Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas nama Nyoman Widiari dikembalikan kepada Terdakwa;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00