Ditemukan 1 data
Gusti Made Aryasastrawan,SE
Terdakwa:
Nyoman Widiari
15 — 6
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Nyoman Widiari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menempatkan benda-benda dengan tujuan menjalankan sesuatu usaha atau dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali di tempat-tempat yang diijinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama
1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas nama Nyoman Widiari dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00