Register : 09-09-2024 — Putus : 16-10-2024 — Upload : 16-10-2024
Putusan PA BLORA Nomor 1375/Pdt.G/2024/PA.Bla Tanggal 16 Oktober 2024 — Penggugat melawan Tergugat
6 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Suwito bin Kawi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ida Hendriyani Widiyahtuti binti Rasimu) di depan sidang Pengadilan Agama Blora;
4. Menghukum Pemohon (Suwito bin Kawi) untuk memberikan kepada Termohon (Ida Hendriyani Widiyahtuti binti Rasimu) sebagai berikut:
4.1. Mut'ah yang berupa uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
4.2.
Memerintahkan kepada Pemohon (Suwito bin Kawi) untuk menyerahkan mutah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada diktum angka 4.1 dan 4.2 kepada Termohon (Ida Hendriyani Widiyahtuti binti Rasimu) paling lambat sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya kepada Termohon;
6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);