Ditemukan 1 data
Terdakwa:
PRIYANDHIKA SURYA PRATAMA BIN ENDY WIDIYATWORO
9 — 7
--[endif]-->
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa PRIYANDHIKA SURYA PRATAMA BIN ENDY WIDIYATWORO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan melarikan Perempuan yang belum dewasa;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan
Terdakwa:
PRIYANDHIKA SURYA PRATAMA BIN ENDY WIDIYATWORO