Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 04-09-2024
Putusan PN WATES Nomor 92/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal 20 Agustus 2024 —
Terdakwa:
PRIYANDHIKA SURYA PRATAMA BIN ENDY WIDIYATWORO
97
  • --[endif]-->

    MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PRIYANDHIKA SURYA PRATAMA BIN ENDY WIDIYATWORO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan melarikan Perempuan yang belum dewasa;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan

    Terdakwa:
    PRIYANDHIKA SURYA PRATAMA BIN ENDY WIDIYATWORO