Ditemukan 1 data
6 — 0
MISTAR) terhadap Penggugat (EFFI FENI WIDJAYATIK binti KARNO) ;.
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kraksaan untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo ;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 531.000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;