Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2022 — Putus : 27-10-2022 — Upload : 31-10-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1154/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 27 Oktober 2022 — Pemohon:
CATHERINE WIDYAPERDANA
110
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari CATHERINE selanjutnya akan menyebutkan dirinya menjadi : CATHERINE WIDYAPERDANA ;

    3.

    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta agar dicatat pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 5362/JB/1985 dari CATHERINE menjadi CATHERINE WIDYAPERDANA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon ;

    4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;

    Pemohon:
    CATHERINE WIDYAPERDANA