Ditemukan 1 data
14 — 7
Sudarman) terhadap Penggugat (Endang Sri Wiedyastutie, SE binti A. Soegito);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Cimahi untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PPN KUA Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, PPN KUA Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 361. 000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);