Ditemukan 1 data
6 — 0
Wiesdar Anwar Binti H. Anwar);
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (PPN KUA) Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten serta Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur dan Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta untuk dicatat pada daftar catatan yang disediakan untuk itu;
4.