Ditemukan 1 data
EKO SYAPUTRA, S.H
Terdakwa:
SUBUR WIGYONO BIN MISDI
58 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Subur Wigyono bin Misdi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Penuntut Umum:
EKO SYAPUTRA, S.H
Terdakwa:
SUBUR WIGYONO BIN MISDI