Ditemukan 3 data
23 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUDI SANTOSO alias BING LUNG bin WIHOKSING
91 — 15
Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO Alias BING LUNG Bin WIHOKSING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.
BING LUNG bin WIHOKSING
25 — 14
BING LUNG bin WIHOKSING
BING LUNG bin WIHOKSING pada hariKamis tanggal 28 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Mei 2020 bertempat di rumah Terdakwa JalanPrajuritkulon Gang IX Nomor 9 Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Prajuritkulon KotaHalaman 4 Putusan Nomor 45/PID.SUS/2021/PT SBYMojokerto atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksadan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki