Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 14-04-2022
Putusan PN MALANG Nomor 80/Pid.B/2022/PN Mlg
Tanggal 6 April 2022 — Penuntut Umum:
SIANE F MATULESSY, SH
Terdakwa:
PONCO OKTORIANTO WIJAYADANU alias AGUS
7218
    1. Menyatakan terdakwa PONCO OKTORIANTO WIJAYADANU alias AGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam
    Penuntut Umum:
    SIANE F MATULESSY, SH
    Terdakwa:
    PONCO OKTORIANTO WIJAYADANU alias AGUS