Ditemukan 1 data
SIANE F MATULESSY, SH
Terdakwa:
PONCO OKTORIANTO WIJAYADANU alias AGUS
72 — 18
- Menyatakan terdakwa PONCO OKTORIANTO WIJAYADANU alias AGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam
Penuntut Umum:
SIANE F MATULESSY, SH
Terdakwa:
PONCO OKTORIANTO WIJAYADANU alias AGUS