Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 3278/Pdt.P/2023/PA.Sby
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
830
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan ahli waris dari Rateni alias Ratni alias Ratmi binti Mudjiran yang telah meninggal dunia pada tanggal 13 Mei 2020 adalah :
      1. Sri Rahayu binti Wijenun alias Jenun alias Widjenun alias Djenun alias Djinoen, sebagai anak kandung perempuan;
      2. Sri Wibowati binti Wijenun alias Jenun alias Widjenun alias Djenun alias Djinoen, sebagai anak kandung perempuan;
        >
      3. Sri Sudarmi binti Wijenun alias Jenun alias Widjenun alias Djenun alias Djinoen, sebagai anak kandung perempuan;
      4. Sri Sukarti binti Wijenun alias Jenun alias Widjenun alias Djenun alias Djinoen, sebagai anak kandung perempuan;
      5. Sri Sularsih, S.Pd. alias Sri Sularsih binti Wijenun alias Jenun alias Widjenun alias Djenun alias Djinoen, sebagai anak kandung perempuan;
      6. Taufik bin Wijenun alias Jenun alias Widjenun alias Djenun alias Djinoen, sebagai anak kandung
      7. laki-laki;
      8. Siti Rachayah binti Wijenun alias Jenun alias Widjenun alias Djenun alias Djinoen, sebagai anak kandung perempuan;
    3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.170.000,00,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);