Ditemukan 1 data
PRISCILLA KUNTI WIKANINGRUM, S
20 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari nama asal Kunti Wikaningrum menjadi Priscilla Kunti Wikaningrum,S;-
- Memerintahkan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan /yang berwenang untuk itu, agar mencatatkan penggantian nama Pemohon yang tercantum dalam kutipan Akta Lahir Nomor: 6/Ist/N/1982.- pada tanggal 11 Desember 1982;
- Menghukum Pemohon untuk
Pemohon:
PRISCILLA KUNTI WIKANINGRUM, S