Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2021 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 803/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 16 Nopember 2021 — Pemohon:
PRISCILLA KUNTI WIKANINGRUM, S
203
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari nama asal Kunti Wikaningrum menjadi Priscilla Kunti Wikaningrum,S;-
    3. Memerintahkan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan /yang berwenang untuk itu, agar mencatatkan penggantian nama Pemohon yang tercantum dalam kutipan Akta Lahir Nomor: 6/Ist/N/1982.- pada tanggal 11 Desember 1982;
    4. Menghukum Pemohon untuk
    Pemohon:
    PRISCILLA KUNTI WIKANINGRUM, S