Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2017 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 06-03-2018
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 618/Pid.Sus/2017/PN Kag
Tanggal 20 Desember 2017 — Penuntut Umum:
Rudiansyah, SH
Terdakwa:
Morin Wikendri Bin Sahdan
293
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Morin Wikendri Bin Sahdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    Rudiansyah, SH
    Terdakwa:
    Morin Wikendri Bin Sahdan