Ditemukan 1 data
Rudiansyah, SH
Terdakwa:
Morin Wikendri Bin Sahdan
29 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Morin Wikendri Bin Sahdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
Rudiansyah, SH
Terdakwa:
Morin Wikendri Bin Sahdan