Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 25-09-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 408/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 23 September 2020 — Pemohon:
ENONG WILAJENG
259
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula ENONG WILAJENG, lahir di Pandeglang, 11 Maret 1984, diperbaiki menjadi ENONG WILAJENG, lahir di Pandeglang, 07 Januari 1991;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
    Pemohon:
    ENONG WILAJENG
    Bahwa Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia sesuai KTPdengan NIK : 3601185103840001 atas nama ENONG WILAJENG;2. Bahwa Pemohon adalah Anggota Keluarga berdasarkan Kartu KeluargaNomor : 3172011307200015 atas nama ENONG WILAJENG;3. Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor : 3172LT280720200074 tertulis nama Pemohon ENONG WILAJENG, lahir diPandeglang, 11 Maret 1984;4.
    Cimanuk, tertulis nama Pemohon ENONG WILAJENG,Hal 1 dari 8 hal Penetapan nomor 408/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utrlahir di Pandeglang, 07 Januari 1991;5. Bahwa berdasarkan ljazah Sekolah Dasar dan Ijazah Sekolah MenengahPertama milik Pemohon sebagaimana terlampir, , tertulis nama PemohonENONG WILAJENG, lahir di Pandeglang, 07 Januari 1991;6.
    Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki tanggal, bulan dan tahun kelahiranPemohon didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan AktaKelahiran Pemohon yang semula ENONG WILAJENG, lahir di Pandeglang,11 Maret 1984, diperbaiki menjadi ENONG WILAJENG, lahir di Pandeglang,07 Januari 1991, disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah dan ljazahPemohon;7. Bahwa Identitas Kependudukan Pemohon yang sebenarnya adalah ENONGWILAJENG, lahir di Pandeglang, 07 Januari 1991;8.
    Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki tanggal, bulandan tahun kelahiran Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluargadan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula ENONG WILAJENG,, lahirdi Pandeglang, 11 Maret 1984, diperbaiki menjadi ENONG WILAJENG,, lahir diPandeglang, 07 Januari 1991;3.
    Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki tanggal, bulandan tahun kelahiran Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluargadan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula ENONG WILAJENG,, lahirdi Pandeglang, 11 Maret 1984, diperbaiki menjadi ENONG WILAJENG,, lahir diPandeglang, 07 Januari 1991;Hal 7 dari 8 hal Penetapan nomor 408/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr3.