Ditemukan 1 data
8 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Cimahi untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayajnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.