Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 842/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 21 Oktober 2019 — WILI NURUL WILDAEN
526
  • WILI NURUL WILDAEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH.
    WILI NURUL WILDAEN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan DENDA sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • WILI NURUL WILDAEN
      WILI NURUL WILDAEN petugas dari Sat NarkobaPolres Jakarta Timur menemukan barang bukti berupa 1 (Satu)plastik klip berisi Sabu dalam plastik klip yang disita dari kantongjaket yang Terdakwa kenakan. Atas kejadian tersebut petugas dariSat Narkoba Polres Jakarta Timur menginterogasi dirinya danTerdakwa MUH. WIL NURUL WILDAEN (dalam berkas terpisah)tersebut mengakui jika narkotika jenis Sabu tersebut merupakanHalaman 3 dari 15 Putusan Perkara Nomor 842/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.
      WILI NURUL WILDAEN(dalam berkas terpisah), dan Terdakwa MUH.
      WILI NURUL WILDAEN;Bahwa saksi menerangkan dalam hal perantara jual beli Narkotikajenis Sabu Terdakwa dari awal bulan Maret 2019 sampai dengantertangkap oleh petugas.
      Atas kejadian tersebut petugas dari Sat NarkobaPolres Jakarta Timur menginterogasi dirinya dan Terdakwa MUH.WIL NURUL WILDAEN tersebut mengakui jika narkotika jenis Sabutersebut merupakan miliknya dan akan dijual kepada ARI (dpo)karena sebelumnya telah memesan Sabu kepada Terdakwa MUH.WIL NURUL WILDAEN dan Terdakwa MUH.
      WILI NURUL WILDAEN sebanyak 1 (Satu) plastik klipberisi Sabu dalam plastik klip dengan harga Sabu yang dijual senilaiRp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).Bahwa saksi ABDUL QODIR mengakui sudah 2 (dua) kali menjualNarkotika jenis Sabu kepada MUH. WIL NURUL WILDAEN danTerdakwa menerangkan dalam hal perantara jual beli Narkotika jenisSabu dari awal bulan Maret 2019 sampai dengan tertangkap olehpetugas.