Ditemukan 7 data
vivin wildaniyati
27 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon selaku Kuasa dari anak Pemohon yang masih dibawah umur yaitu Mutiara Salisa Ifada khusus untuk melakukan proses perolehan Hak / menjual sebuah rumah dengan Sertifikat Hak Milik : 592 dengan luas tanah 314 M2 ( tiga ratus empat belas meter persegi ) terletak di Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep atas nama Pemegang Hak Vivin Wildaniyati dan Mutiara Salisa
Pemohon:
vivin wildaniyati
VIVIN WILDANIYATI
38 — 7
Pemohon:
VIVIN WILDANIYATI
20 — 18
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (MOHAMAD DAIMAN bin DUL KHOLID) terhadapPenggugat (MASHAN WILDANIYATI binti MASUD TARMIZI);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp950000,00 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
10 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Cukiman Bin Rasdan) terhadap Penggugat (Feny Wildaniyati Alias Veny Wildaniati Binti Rastam Pendi);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp436000,00 ( empat ratus tigapuluh enam ribu rupiah).
18 — 9
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (Joko Prasatio bin Sukamto) atas diri Penggugat (Wildaniyati Hutapea binti Ahmad Handoko Hutapea);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (tujuhratus dua puluhribu rupiah);
20 — 2
ZAINUDDIN) terhadap Penggugat (WILDANIYATI binti JURJANI);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, dan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah) ;
9 — 6
Menetapkan Pewaris (Ahmadi bin Imanadi alias Iman Nadi), telah meninggal dunia pada tanggal 11 April 2024, karena sakit;
- Menetapkan ahli waris yang Mustahak dari Pewaris (Ahmadi bin Imanadi alias Iman Nadi)adalah sebagai berikut: 3.1 Pemohon I (Marijati binti Marlan) selaku istri sah Pewaris; 3.2 Pemohon II (Sura Purna Ahmat Saputra bin Ahmadi) selaku anak kandung dari Pewaris; 3.3 Pemohon III (Septiandri Wildaniyati