Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN PELALAWAN Nomor 105/Pid.B/2016/PN.PLW
Tanggal 22 Juni 2016 —
3011
  • Dikembalikan kepada saksi WILDARLIS Binti MAJID.- 12 (dua belas) buah keranjang ayam.Dikembalikan kepada saksi FAUZAN Bin SARKAWI melalui saksi WILDARLIS Binti MAJID.- 1 (satu) buah kalkulator merk Kawachi- 1 (satu) lembar bon an. BAWOR- 1 (satu) blok nota bon warna kuning- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam- 1 (satu) buah pena merk Lin s 500-N Fine PTDirampas untuk dimusnahkan.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yangada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yangpenguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja ataukarena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut: 2= seo nnn nnn nnn nme orn nee ene Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 19.00WIB BAWOR (DPO) yang merupakan penjaga kandang di kandang ayammilik saksi Wildarlis
    Pelalawan BAWOR (DPO) dan PUR (DPO) yang merupakanpenjaga kandang di kandang ayam milik saksi Wildarlis Binti Majid sudahmenunggu di kandang ayam tersebut, lalu BAWOR (DPO) menimbang ayampotong tersebut sebanyak 100 (seratus) ekor dengan harga Rp.15.000, (limabelas ribu rupiah) perkilo dengan berat keseluruhan 204,8 Kg (dua ratusempat koma delapan kilogram), kemudian ayam tersebut dimasukkankedalam keranjang dan setelah itu dimuat kedalam mobil Pick Up warna hitamBM 9970 TO oleh BAWOR (DPO) dan PUR
    Bahwa terdakwa telah membeli 100 (seratus) ekor ayam potong dari BAWOR(DPO) dan PUR (DPO) yang merupakan penjaga kandang di kandang ayammilik saksi Wildarlis Binti Majid tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksiWildarlis Binti Majid selaku pemilik kandang ayam tersebut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP.
    Pelalawan BAWOR (DPO) dan PUR (DPO) yang merupakanpenjaga kandang di kandang ayam milik saksi Wildarlis Binti Majid sudahmenunggu di kandang ayam tersebut, lalu BAWOR (DPO) menimbang ayam2potong tersebut sebanyak 100 (seratus) ekor dengan harga Rp.15.000, (limabelas ribu rupiah) perkilo dengan berat keseluruhan 204,8 Kg (dua ratusempat koma delapan kilogram), kemudian ayam tersebut dimasukkankedalam keranjang dan setelah itu dimuat kedalam mobil Pick Up warna hitamBM 9970 TO oleh BAWOR (DPO) dan
    Bahwa terdakwa telah membeli 100 (seratus) ekor ayam potong dari BAWOR(DPO) dan PUR (DPO) yang merupakan penjaga kandang di kandang ayammilik saksi Wildarlis Binti Majid seharga Rp.15.000, (lima belas ribu rupiah)per kilogram dan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.19.000, (Sembilanbelas ribu rupiah) per kilogram yang patut diduga diperoleh dari hasilkejahatan.