Ditemukan 1 data
41 — 7
Menyatakan terdakwa THEO MARTIN alias TEMBONG bin WILIAAM LAWALATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa THEO MARTIN alias TEMBONG bin WILIAAM LAWALATA oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.