Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 112/Pdt.P/2020/PN Mad
Tanggal 26 Nopember 2020 — Pemohon:
Ike Wilistanti Nugrahani
100
  • Pemohon:
    Ike Wilistanti Nugrahani
Register : 12-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 112/Pdt.P/2020/PN Mad
Tanggal 26 Nopember 2020 — Pemohon:
Ike Wilistanti Nugrahani
164
  • Pemohon:
    Ike Wilistanti Nugrahani
    PENETAPANNomor : 112/Pdt.P/2020/PN MadDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Madiun yang memeriksa perkara perdata permohonandalam peradilan tingkat pertama memberikan penetapan sebagaimana tersebutdibawah ini terhadap permohonan :Ike Wilistanti, Tempat Lahir Ponogoro, 7 Juni 1972 (umur 48 Tahun), AgamaIslam, Pekerjaan Pedagang, alamat JI.
    Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor : 519/29/II/1999, tanggal 11 Pebruari1999 atas nama Iman Suhirman, SE dengan Ike Wilistanti Nugrahani, S.Psi,selanjutnya diberi tanda bukti P3;4.
    Fotokopi Akta Kelahiran Nomor : 01160/UM/U/0024/2003, tanggal 06 Mei2003 atas nama Ikmal Arfi Hamamsyah, Anak ke satu dari suami istri, yangbernama : Iman Suhirman dengan Ike Wilistanti Nugrahani, selanjutnyadiberi tanda bukti P4; Menimbang, bahwa surat bukti P1 sampai dengan P4 yang berupa fotokopi tersebut telah dicocokan dengan aslinya, dan ternyata bersesuaian dankesemuanya telah diberi materai secukupnya dan disahkan oleh pejabat pos,sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang Sah;Menimbang
    Jayengan 12 RT.002/RW.001,Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dihubungkandengan bukti P3 berupa Kutipan Akta Nikah atas nama Iman Suhirman, SE danIke Wilistanti Nugrahani, S.Psi telah diperoleh fakta bahwa Pemohon telahmenikah secara agama islam di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan KotaMadiun, pada tanggal 11 Pebruari 1999;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dihubungkandengan bukti P4 berupa Kutipan Akta Kelahiran