Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap
Tanggal 5 Desember 2023 —
Terdakwa:
WILIYAMS E. MSEN
5437
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaWILIYAMS EKLADIUS MSENtersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
    3. Menyatakan TerdakwaWILIYAMS EKLADIUS MSENtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi
    TerdakwaFERNI ALIAS FERNI LASAIJI;

    9.Menetapkan agar Terdakwa WILIYAMS EKLADIUS MSEN membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);


    Terdakwa:
    WILIYAMS E. MSEN
Register : 11-10-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PN BIAK Nomor 80/Pid.B/2021/PN Bik
Tanggal 8 Desember 2021 — Penuntut Umum:
H ARUNG BORO, S.H.
Terdakwa:
YOSUA BONJOVI WEMPI MNSEN Alias JENGGO
6914
  • kaka Wilyem Anjingitu de jangan cobacoba injak di pulau e, ko dengan saya, ko dengar sayaka tidak, nanti ko ke depan sa tebas satu kali jatuh, sambil mengarahkanparang tersebut ke arah Saksi;Bahwa kemudian peristiwa tersebut dihentikan oleh Pak Guru Kiamboyang melerai dengan cara memeluk Terdakwa, lalu Saksi langsung pulangke rumah;Bahwa pada waktu dan tempat kejadian tersebut, Saksi datang bersamasama dengan Saksi Simon Petrus Rumbiak, Siska Msen, dan YusupWawan karena Saksi ditelepon oleh Saksi Wiliyams
    dan membenarkansemua keterangan yang ia berikan yang termuat dalam Berita AcaraPenyidikan;Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekitar pukul 09.00 WITSaksi berada di tempat kejadian perkara, yaitu di depan Kantor Balai DesaMapia sampai di samping Puskesmas Pembantu Desa Mapia, DistrikSupiori Barat, Kabupaten Supiori;Bahwa pada awalnya Saksi dipanggil olen Saksi Aris Toteles Msen untukmenemani membuka palang di pintu Kantor Balai Desa Mapia, karenaSaksi Aris Toteles Msen disuruh oleh Saksi Wiliyams
    Hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap PasalDemi Pasal (1991), yang dimaksud dengan memaksa dalam rumusan Pasal335 Kitab UndangUndang Hukum Pidana adalah menyuruh orang melakukansesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanandengan kehendak sendiri, di mana paksaan tersebut dalam Pasal 335 ayat (1)sub 1 haruslah melawan hak;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Aris Toteles Msendan Saksi Simon Petrus Rumbiak yang berkesesuaian dengan keteranganSaksi Wiliyams