Ditemukan 2 data
WILMIATI
42 — 42
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari semula Wilmiati menjadi Sri Wahyuni;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp137.700,00 (seratus tiga puluh tujuh ribu
Pemohon:
WILMIATI
24 — 6
Wilmiati S.