Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum
Tanggal 11 Januari 2024 — Terdakwa
156119
    1. Menyatakan Anak Tiara Wulandari Alias Wulandari Binti Bambang Teguh Wiluyoh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan