Ditemukan 1 data
ARIF BUDIMAN,SH
Terdakwa:
SANDY OKTA WIMARDANI Bin SARNO EDI
23 — 24
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Sandy Okta Wimardani Bin Sarno Edi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun
Penuntut Umum:
ARIF BUDIMAN,SH
Terdakwa:
SANDY OKTA WIMARDANI Bin SARNO EDI