Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 669/Pdt.G/2023/PN Dps
Tanggal 9 Oktober 2023 — I Made Krisna Winantara, SpB.
2.Dr. Nyoman Tritia Widiantara, SpOg.
3.Ni Ketut Matuti
4.Drs. I Putu Gede Suardita
600
  • I Made Krisna Winantara, SpB.
    2.Dr. Nyoman Tritia Widiantara, SpOg.
    3.Ni Ketut Matuti
    4.Drs. I Putu Gede Suardita
Register : 12-06-2024 — Putus : 09-07-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 44/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal 9 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.SITI ROZA AMELITA, SH
2.NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa:
I KADEK EDI GUNAWAN
179
  • Samplangan, Desa Samplangan, Kec/Kab Gianyar;
  • 1 (satu) lembar kartu angsuran kredit sepeda motor N-Max ABS atas nama I PUTU WIDA WINANTARA;
  • 1 (satu) lembar surat pemberitahuan ADIRA Finance;
  • 1 (satu) buah kunci Yamaha warna hitam berisi gantungan hitam bulat;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-Max warna hitam No.Pol terpasang DK 5819 GAL, Noka MH3SG3180KK065532, Nosin G3E4E1419416;

Dikembalikan kepada Saksi I PUTU WIDA

WINANTARA, S.Sos

  • 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Espass warna perak metalik, No.Pol DK 1240 DQ, Noka 592005291, Nosin 9186461, beserta kunci kontaknya;
  • 1 (satu) buah STNK mobil Daihatsu Espass warna perak metalik, No.Pol DK 1240 DQ, Noka 592005291, Nosin 9186461, atas nama I Wayan Kadik D, alamat Jl.
Register : 22-12-2017 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan PN MATARAM Nomor 264/Pdt.G/2017/PN Mtr
Tanggal 26 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5036
  • membatalkan Akte Perkawinan tersebut; Bahwa orang tua Tergugat 1 pernah datang ke rumah Penggugatuntuk merukunkan akan tetapi tidak berhasil; Bahwa Penggugat keguguran sekitar bulan Mei 2017; Bahwa Pengggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal sudah 8/10bulan; Bahwa yang meninggalkan rumah adalah Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat sekarang sudah pisah tempattinggal:;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Penggugatmaupun Para Tergugat akan menanggapi dalam kesimpulan;Saksi 3: GUST MADE WINANTARA